Senin, 19 Desember 2011

pestisida nabati dan proses pembuatannya

RAMUAN I
Bahan-bahan:
 1 kg lengkuas
 1 kg kunyit
 1 butir gambir
 1 liter EM4
 1-2 liter air bersih
Cara membuat:
Lengkuas, kunir dan gambir diparut atau ditumbuk halus kemudian ditambah air dan EM4, biarkan selama ± seminggu (lebih lama lebih baik), setelah itu disaring dan diambil airnya. Digunakan untuk mengendalikan penyakit tanaman dengan dosis 5-10 cc/ liter air, dengan cara disemprotkan.
RAMUAN II
Bahan-bahan:
 1000 cc air cucian beras yang pertama
 100 cc molase/tetes tebu/gula pasir
 100 cc alkohol 40 %
 100 cc cuka makan/ cuka aren
 100 cc EM4
Cara membuat:
Semua bahan tersebut dicampur dan dimasukkan dalam botol/ jerigen yang ada tutupnya lalu dikocok setiap pagi dan sore hari. Setiap selesai dikocok dibuka tutupnya agar gas dihasilkan keluar. Proses fermentasi ini berlangsung ± 15 hari. Setelah itu pengocokan segera dihentikan (setelah tidak ada gas yang terbentuk) dan biarkan selam 7 hari. Digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman dengan dosis 5-10 cc/ liter air, dengan cara disemprotkan.
RAMUAN III
Bahan-bahan:
 6 kg daun nimba bandotan
 6 kg daun serai wangi
 6 kg laos merah/ laos biasa
 1 liter EM4
 20 liter air
 0,25 kg gula pasir/ molase
Cara membuat:
Daun nimba, serai wangi dan laos ditumbuk sampai halus kemudian direndam dalam air. Setelah itu diperas dan disaring, hasil saringan dicampur dengan EM4 dan cairan gula/ molase. Selanjutnya campuran itu dikocok dan diaduk agar tercampur merata.
Digunakan untuk mengendalikan penyakit yang disebabkan oleh jamur dan efektif untuk hama pengisap dengan dosis 10-20 cc/liter air, bisa ditambah dengan perata atau perekat kemudian disemprotkan.
RAMUAN IV
Bahan-bahan:
 Kecubung (daun, batang dan buah) secukupnya
 Gadung (daun, batang dan umbi) secukupnya
 Tembakau (dan, batang dan umbi) secukupnya
 Daun sirih secukupnya
 EM4 1 liter
Cara membuat:
Semua bahan tanaman dicampur dan dihancurkan, tambahkan air secukupnya. Tambahkan EM4 dengan perbandingan 10:1 (10 liter air banding 1 liter EM4). Selanjutnya direndam dan biarkana selama 21 hari. Sebelum digunakan terlebih dahulu disaring agar bersih dari ampas. Digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman dengan dosis 5-10 cc/ liter air, dengan cara disemprotkan.
TIPS:
 Lakukan penyemprotan pada beberapa tanaman uji coba sebelum digunakan secara luas
 Hindari penyemprotan pada saat angin kencang
 Untuk mencapai hasil yang baik lakukan penyemprotan pada sore hari seminggu sekali secara teratur
 Jangan menyemprot saat tanaman di pembibitan
Sumber:
Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo. 2006. Pestisida Alami untuk Tanaman. Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo. Wonosobo

Kamis, 15 Desember 2011

kontrak thl tbpp 2012

Hasil Pertemuan FK THLTBPP Nasional dengan Pusluhtan BPSDMP Kemtan, 14 Desember 2011

oleh FORUM KOMUNIKASI THLTBPP NASIONAL pada 14 Desember 2011 pukul 22:48

RELEASE
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS
TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
(FK THL-TB PENYULUH PERTANIAN NASIONAL)

TENTANG
HASIL KOORDINASI PENGURUS FK THL-TB PENYULUH PERTANIAN NASIONAL DENGAN
PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN, BADAN PENYULUHAN
DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN

JAKARTA, 14 DESEMBER 2011

Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL-TB Penyuluh Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional menyampaikan hasil kegiatan koordinasi pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional dengan Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian,  sebagai berikut:
  1. Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Tahun 2012 direncanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari berakhir 31 Oktober 2012.
  2. Sampai saat ini revisi data THL-TB Penyuluh Pertanian tiap Propinsi yang direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya masih banyak yang belum masuk ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian, dan untuk itu agar segera dipercepat, karena akan segera di terbitkan SK Penetapan Menteri Pertanian. Apabila ada data THL-TB Penyuluh Pertanian yang tercecer atau tertinggal setelah SK Penetapan Menteri Pertanian diterbitkan, maka THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan belum bisa menerima Honor dan BOP pada masa kontrak T.A. 2012.
  3. Honor dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian tetap melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan melalui PUMK Propinsi kemudian disalurkan ke PUMK Kabupaten/Kota.
  4. BOP THL-TB Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SPP-SPMA akan ditinjau lagi pada Tahun 2013, karena untuk Tahun 2012 anggaran sudah ditetapkan.

Jakarta, 14 Desember  2011
Ketua
ttd



Dedy Alfian

harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi

Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan
dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;