Kamis, 15 Desember 2011

harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi

Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan
dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar